Secara khusus tugas dari konsultan hukum adalah membantu klien dengan cara memberikan saran, nasihat ataupun hal lainnya terkait hukum di luar pengadilan. Bantuan di luar pengadilan tersebut dikenal dengan istilah non litigasi. Sementara itu untuk urusan litigasi (di muka pengadilan) konsultan hukum tidak dapat bertindak untuk mewakili kliennya.
Etiam sit amet convallis erat – class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia! Maecenas gravida lacus. Lorem etiam sit amet convallis erat.
created with
Website Builder .